TANGERANG-Pemilik Yayasan Pendidikan Islam Nurul Hikmah yang berlokasi di wilayah kampung Putat RT 04/02 kelurahan Sindang Sari kecamatan Pasar Kemis kabupaten Tangerang Banten, H. Mursyidi membantah adanya pemberitaan media online yang mengatakan bahwa H. Mursyidi telah menyerobot tanah wakaf milik masjid Al-Hikmah tentunya semua itu tidak benar dan terkesan mengada-ngada. Sabtu (19/6/2021)
Menurut keterangan H.Musyidi yang di dampingi ketua DKM masjid Al Hikmah H.Syamsuri Amir dalam keteranganya kepada media bahwa masjid Al Hikmah sudah lama berdiri dan saat pembangunan masjid Al Hikmah tahun 1970 ketua panitia pembagunan masjid tersebut H. Syamsuri Amir sekaligus merangkap sebagai ketua DKM hingga sekarang, dan mengenai lahan masjid ini sudah di sertifikatkan pada tahun 1992 atas nama masjid Al Hikmah dengan sertifikat hak milik no 371 luas lahan 570 meter.
Sedangkan tanah yang dipersoalkan salah satu tokoh dan diberitakan melalui media online tentunya tidak sesuai dengan fakta di lapangan, lahan yang dibangun di depan masjid tersebut adalah tanah milik pribadi H. Madrahim ayah dari H. Mursyidi pimipinan dari Yayasan Pendidikan Islam Nurul Hikmah (Yapinha) seluas 300 meter sedangkan tanah wakaf adanya di belakang tanah H.Madrahim seluas 140 meter.
Soal tanah wakaf tersebut pernah di adakan musyawarah untuk ruslah oleh H. Mursyidi untuk tukar lokasi tujuanya agar halaman masjid lebih luas, namun niat baik H.Mursyidi ditolak oleh H.Nasuha yang mengaku sebagai ketua DKM baru yang dipilih secara aklamasi.
Masih menurut H.Mursyidi, " bahwa H. Nasuha mengklaim tanah wakaf adalah dari masjid hingga sekolah lama itu tanah masjid, sedangkan tanah di depan masjid adalah milik perorangan, sempat di adakan musyawarah bersama namun tidak ada titik terang maka lahan tersebut dibangun oleh H.Mursyidi yang letaknya berada didepan masjid yang merupakan tanah pribadi bukan tanah wakaf. "Ungkapnya
Dengan adanya pemberitaan ini jelas nama baik dan yayasan saya merasa dicemarkan, maka dari itu saya meminta kepada media online yang memberitakan harus lebih profesional setidaknya konfirmasi terlebih dahulu karena itu tugas seorang wartawan, H.Mursyidi meminta kepada media tersebut untuk melakukan klarifikasi sebelum saya membawa persoalan ini kejalur Hukum. "Tegasnya
H.syamsuri Amir selaku ketua DKM masjid Al-Hikmah dirinya menyayangkan tindakan oknum seorang tokoh yang seharusnya menjadi panutan kita bersama, ini malah memperkeruh keadaan hingga terjadi kerancuan ditengah masyarakat.
Dirinya selaku ketua DKM merasa aneh Adanya pergantian ketua DKM baru tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepadanya, dan ia menyayangkan hal itu, apalagi dipilih secara aklamasi padahal saya masih Aktif menjadi ketua DKM Masjid Al-Hikmah dari tahun 1970 hingga saat ini tahun 2021, kalo memang pengurus atau masyarakat ingin melakukan penggantian ketua DKM seharusnya mengadakan rapat terlebih dahulu kan ada aturanya jangan asal bertindak semaunya dengan cara sabotase cuma karena ingin memiliki ketua DKM baru." Jelas H.Syamsuri Amir
(Sopiyan)